Laman

Senin, 09 Desember 2013

Norma-Norma

Assalamu'alaiku sobat ...
Minggu ini admin lagi UAS. Do'a in ya! Tadi (9/12/13) admin UAS pelajaran Al-Islam, B. Indonesia, dan Seni Budaya. Alhamdulillah, bisa semuanya! Sekarang admin mau nge-share tentang pelajaran untuk besok. Yaitu, PKn. Huh... betapa susahnya pelajaran ini! Semoga bermanfaat ya. Kalau ada yang typo benerin sendiri!!!!!

Norma-Norma
       Kaidah atau aturan yang di sepakati dan memberi pedoman bagi para pelaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Dengan ata lain, norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan mata nilai. Kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah atau larangan.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat yaitu sebagai berikut :
- Norma Agama
              Peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Misalnya : menghormati orang tua, jangan berbuat riba, tidak berjudi, sukaberamal, dan lain-lain. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dari Tuhan

- Norma Kesusilaan
              Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini  berupa bisikan hati atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh yang termasuk dalam norma kesusilaan sebagai berikut :
1)   Hendaklah kita tidak mengurangi timbangan dalam jual beli.
2)   Hendaklah kita berlaku jujur dan tidak berbohong.
3)   Jangan membenci sesama manusia.
4)   Tidak boleh curiga yang berlebihan.
5)   Tidak boleh berkhianat atas amanat yang telah di percaya.
              Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas/ malu atau perasaan hati yang kesal, merasa bersalah, dan sebagainya.

- Norma Kesopanan
              Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan-pergaulan segolongan masyarakat. Peraturan-peraturan diikuti sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang ada di sekitarnya. Contoh norma kesopanan, misalnya : 
1)   Menghormati orang yang lebih tua.
2)   Tidak berkata kasar.
3)   Menerima dengan tangan kanan.
4)   Tidak boleh meludah di lantai atau di sembarangan tempat.
5)   Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita, di dalam kereta api, bus, dan lain-lain.
             Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkat dari pergaulan masyarakat.

- Norma Hukum
              Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar di patuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Contoh norma hukum, misalnya :
1)   Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana kerena membunuh, dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (norma hukum pidana).
2)    Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli, sewa menyewa (norma hukum perdata).
              Jadi norma hukum ini di samping mempunyai sifat istimewa atau mengikat karena sanksi atau ancamannya spontan diberikan kepada pelanggar. Sanksi hukumnya tegas dan nyata. Berbada dengan sanksi dari norma-norma yang lain.

SELESAI!!!!!
Ada yang typo kah??? Sorry deh, benerin sendiri yah ...
:)

Wassalamu'alaikum ...

1 komentar: