1. Pokok Pikiran
Pertama
“Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa
negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi
segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan
penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran
Kedua
Hal ini merupakan
pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3. Pokok Pikiran
Ketiga
“Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”.
Hal ini menunjukkan
bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4. Pokok Pikiran
Keempat
“Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar